Resmi Ditahan, Vanessa Angel Mengawalinya dengan Menjalani Isolasi 14 Hari

19 November 2020, 08:34 WIB
Vanessa Angel (tengah) saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 5 November 2020. Istri Bibi Ardiansyah ini dijatuhi vonis penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax. /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/

POTENSIBISNIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara dengan denda Rp. 10 juta subsider satu bulan.

Terpidana sudah menjalani masa hukuman, dimulai dengan isolasi 14 hari di Lembaga Pemasyarakatan, Perempuan kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu 18 November 2020, kemarin.

Perempuan yang dikenal sebagai seorang model, penyanyi dan pemain FTV ini harus berurusan dengan hukum karena penyalahgunaan psikotropika. Vanesa terbuktui memiliki 20 butir pil psikotropika xanax.

Baca Juga: Setelah Anies Baswedan, Kini Giliran Panitia Hajatan Habib Rizieq Shihab Diperiksa Polisi

"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes swab negatif, yang bersangkutan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti di Jakarta dilansir dari Antara.

Vanessa sempat menyampaikan kekeberatanya dengan vonis hakim tersebut. Sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih berat yaitu enam bulan penjara dengan denda Rp. 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Alasan yang memberatkan dia dipenjara adalah dia telah melanggar program pemerintah dalam pemberantasan dan penyalahgunaan psikotropika.

Baca Juga: Tegas! Tak Mau 'Penggal Kepala' di Prancis Terjadi di Indonesia, Habib Rizieq Minta Hal Ini

Sementara alasan yang meringankan adalah Vanessa sorang ibu dengan anak berumur tiga bulan yang masih membutuhkan ASI, kasih sayang, dan pendampingan.

 

Sebelumnya juga Vanessa pernah dihukum atas kasus pidana lainnya. Vanessa belum genap setahun bebas dari penjara karena kasus prostitusi pada 2018.

Hal ini membuat dia dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan mendekap di penjara selama lima bulan di Rutan Medaeng Surabaya.

Baca Juga: 5 Potret Outfit Keseharian Lyodra Ginting, Referensi bagi Anda yang Bingung Pilih Gaya Modis

Meski demikian, kasus tersebut berakhir dengan putusan bahwa Vanessa tidak terlibat langsung dalam jaringan tersebut.

Sementara itu, mertua Vanessa, Dewi Zulianti mengatakan Vanessa akan menjalani sisa masa hukuman 1,5 bulan setelah sebelumnya menjalani masa tahanan kota Selma 1,5 bulan.

"Upaya banding tidak kami lakukan walaupun sebenarnya Vanessa merasa keberatan karena harus meninggalkan anaknya yang masih balita," katanya.

Kedatangan Vanessa menyerahkan diri di Lapas Pondok Bambu pada Rabu siang ditemani oleh sang suami dan seorang pengacara.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler