SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 9 November 2020, Datang Lebih Pagi Formulir Terbatas!

9 November 2020, 08:46 WIB
ILUSTRASI pelayanan SIM keliling online./ Dok. NTMC Polri / Area lampiran /

POTENSIBISNIS - SIM Keliling Kota Bandung beroperasi hari ini, Senin 9 November 2020.

Mobil SIM Keliling Kota Bandung berjalan membuka layanan di dua lokasi.

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi lokasi pertama berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur.

Baca Juga: SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Senin 9 November 2020

Sementara, untuk SIM Keliling II berlokasi di Metro Indah Mall Jalan Soekarnohatta No. 590 Kota Bandung.

Dikarenakan formulir terbatas, maka masyarakat di imbau datang lebih pagi untuk mengambil Formulir SIM dan mendaftar.

Apabila masyarakat yang hendak memperpanjang SIM Keliling maka persiapkan persyaratan yang harus di bawa.

Baca Juga: PSBB Jakarta Masa Transisi Kembali Diperpanjang hingga 22 November 2020

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Jurang Resesi dan Bagaimana Cara Menyelamatkan Buruh dari Gelombang PHK

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Untuk biaya perpanjangan SIM sendiri adalah SIM A Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu.***

Editor: Abdul Mugni

Tags

Terkini

Terpopuler