POTENSIBISNIS - Layanan SIM Keliling Bandung hari ini, Senin 9 November 2020 dibuka untuk masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi.
Mobil SIM Keliling Polresta Bandung akan berkeliling dan membuka layanan perpanjangan SIM di Thee Matic Mall Majalaya.
SIM keliling ini beroperasi pada pukul 08.00-11.00 WIB.
Baca Juga: PSBB Jakarta Masa Transisi Kembali Diperpanjang hingga 22 November 2020
Bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran bisa datang langsung ke lokasi di hari Senin - Kamis.
Diharapkan masyarakat datang lebih awal karena, formulir pendaftaran sangat terbatas.
Untuk persyaratan yang harus dibawa saat pendaftaran SIM Keliling Kabupaten Bandung meliputi:
Baca Juga: Jurang Resesi dan Bagaimana Cara Menyelamatkan Buruh dari Gelombang PHK
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini: Indonesia Peringkat 21, Jumlah Pasien Postif di Dunia Tembus 50 Juta
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu dimulai pukul 08.00-10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***