Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bandung dan Sumedang untuk Hari Selasa 25 Mei 2021

25 Mei 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi. Layanan SIM Keliling beroperasi di beberapa lokasi di Bandung dan Sumedang, Selasa 25 Mei 2021. Berikut lokasi SIM Keliling hari ini /seputarcibubur.com

POTENSI BISNIS - Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang, Selasa, 25 Mei 2021.

Bedasarkan jadwal, di tiga lokasi itu ada empat titik layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini.

Melalui layanan ini, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM, yang habis lima tahun sekali

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Hari Selasa, 25 Mei 2021 di Bandung Raya dan Sumedang

Tak perlu waktu lama dan ribet, hanya membawa SIM yang hampir habis masa berlakunya.

Sebab, SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Syarat lainnya adalah, pemohon diharuskan untuk membawa KTP asli atau surat keterangan (SUKET).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 25 Mei: Diary Bahagia di NET TV, Captain Tsubasa di MNCTV dan Ikatan Cinta di RCTI

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Sumedang, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di halaman Polres Tomo.

Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Taman Kota Baleendah.

Selain itu juga, layanan SIM Keliling juga akan berada di Permata Buah Batu, Bojongsoang.

Dan terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Masjid Agung Alun-Alun Lembang.

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler