Jadwal Samsat Keliling pada Hari Jumat, 7 Mei 2021 di Wilayah Bandung

7 Mei 2021, 07:50 WIB
Samsat Keliling hadir pada Hari Jumat 7 Mei 2021 di Wilayah Bandung Raya. Berikut lokasi dan waktu pelayanannya untuk hari ini. /bapenda.jabarprov.go.id

POTENSI BISNIS – Samsat Keliling hadir untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Setiap hari Samsat Keliling hadir di bbeberapa titik, tak kecuali hari ini, Jumat 7 Mei 2021.

Seperti di Kota dan Kabupaten Bandung, warga yang akan membayar pajak dapat melalui layanan Samsat Keliling.

Baca Juga: Inilah 6 Karakteristik Kepribadian Ambivert, Simak Penjelasannya

Masyarakat bisa melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).

Samsat Keliling juga hadir dengan menawarkan kecepatan dalam pelayanan.

Baca Juga: Terdampak Covid-19, BPS Sebut Angka Pengangguran Jabar Naik di Tahun 2021

Berdasarkan informasi dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, ada tiga titik Samsat Keliling di Bandung.

Berikut ini lokasi beserta waktu pelaksanaan Samsat Keliling pada Jumat, 7 Mei 2021:

 Lokasi di Wilayah Kota Bandung

1. Kota Bandung Pajajaran dibuka pukul 08.30 s/d 13.00 WIB, lokasi di Masjid Cipaganti.

2. Kota Bandung Kawaluyaan dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman.

3. Kota Bandung Soekarno Hatta dibuka pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, lokasi di Nasution Square.

Lokasi di Wilayah Kabupaten Bandung

1. Kabupaten Bandung Rancaekek dibuka pukul 07.30 s/d 14.00 WIB lokasi di Kantor Pegadaian Cicalengka, dan Depan Yamaha Babakan.

2. Kabupaten Bandung Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 14.00 WIB, lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit, dan Depan Komplek Permata Kopo.

3. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, lokasi di Kota Baru Parahyangan, dan Cihaliwung.

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Meningat pandemi Covid-19 belum usai, masyarakat yang akan mendatangi Samsat keliling diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler