Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandung Raya, Selasa 4 Mei 2021

3 Mei 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi SIM keliling. Layanan SIM Keliling kembali hadri di Kota, Kabupaten dan Kabupaten Bandung Barat, Selasa 4 Mei 2021. Berikut lokasi dan jadwalnya. /Jurnal Gaya / Juniar/instagram

POTENSI BISNIS - Layanan SIM Keliling kembali hadir di wilayah Bandung Raya, Senin 3 Mei 2021.

Beberapa titik hadir di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Masyarakat akan mendapat kemudahan dengan hadirnya SIM Keliling.

Baca Juga: Wah Mandiri Institute Sebut Kunjungan Ritel dan Restoran saat Ramadhan 2021 Melonjak

Kemudahan tersebut diberikan, karena setiap pengendara kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

SIM memiliki masa berlaku lima tahun, sehingga harus melakukan pembaharuan sebelum melewati masa berlakunya.

Jika melampaui masa berlaku, pemiliki SIM harus membuat baru lagi.

Baca Juga: Risma Laporkan 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos, Roy Suryo: Kalau Ini Baru Namanya Syantik Beneran

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Pertama bagi warga Kabupaten Bandung Barat bisa mengunjungi mobil Sim Keliling di Mesjid Agung Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kemudian untuk warga Kabupaten Bandung bisa mengunjungi mobil Sim keliling di Permata Buah Batu Bojongsoang dan Alun - Alun Cicalengka.

Dan selanjutnya untuk warga Kota Bandung bisa mengunjungi BTC Fashion Mall yang berada di Jl.Dr Djunjunan, Pasteur , Bandung dan Lucky Square Jl. Antapani, Bandung.

Untuk Operasional SIM Keliling sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler