8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Satu di Antaranya Mualaf

29 April 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi beras zakat fitrah /Pixabay/moritz320 /

POTENSI BISNIS – Zakat fitrah merupakan memberikan harta oleh seorang muslim kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ajaran Islam.

Memberikan zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri dari keburukan, kebatilan, dan dari segala dosa.

Zakat fitrah diberikan dari harta yang dipunyai, namun tidak semua harta memiliki kewajiban untuk dizakatkan. Ada syarat tertentu menurut Islam.

Baca Juga: Disdik Jabar Gelar Pekan Pengambilan Ijazah, Kadisdik Peringatkan Sekolah Akan Hak Siswa

Adapun orang yang memberikan zakat disebut Muzaki, dan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Dalam memberikan zakat tidak bisa diberikan kepada sembarang orang, ada beberapa golongan yang bisa menerima zakat.

Dikutip Potensibisnis.com dari berbagai sumber, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

Baca Juga: MotoGP Spanyol 2021: Morbidelli Incar Podium, Valentino Rossi Ingin Tebus Kesalahan

1. Al fuqara

Al fuqara adalah orang yang fakir, fakir berarti orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya, bahkan tidak mempunyai harta.

Maka yang seperti itu wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.

2. Al-masakin

Al-masakin adalah orang yang miskin, dimana ia adalah orang yang mempunyai penghasilan, tapi hanya cukup untuk dia makan hari ini.

Dengan kata lain orang yang serba kekurangan. Maka orang seperti ini wajib diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya.

3. Riqab

Riqab adalah hamba sahaya atau bisa disebut sebagai budak. Pada zaman Rasulullah SAW seorang budak sering diperlakukan secara tidak manusiawi.

Orang seperti ini wajib diberikan zakat untuk membantunya dalam memenuhi kebutuhannya.

4. Gharim

Gharim adalah orang yang terlilit hutang. Gharim yang wajib menerima zakat terbagi menjadi dua.

Pertama orang yang terlilit hutang karena kemaslahatan dan kebutuhan dirinya.

Kedua orang yang terlilit hutang karena mendamaikan manusia, kabilah atau suku. Atau yang mempunyai hutang karena jalan kebaikan.

Tidak berlaku bagi yang terlilit hutang karena mencicil mobil, motor dan lain sebagainya.

5. Mualaf

Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki pesan sosial, dimana zakat tersebut sebagai alat untuk mempererat persaudaraan sesama muslim.

6. Fisabilillah (Al Mujahidin)

Fi Sabilillah (Al Mujahidin) adalah orang yang berjuang dijalan Allah SWT tanpa menerima gaji ataupun imbalan.

Hal tersebut dilakukan untuk membela dan mempertahankan agama Islam dan kaum muslimin.

7. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah seorang musafir yang sedang dalam perjalanan, dimana perjalanan tersebut bukan bertujuan untuk maksiat.

Lalu dalam perjalanan seseorang tersebut terputus bekalnya. Orang yang seperti ini bisa menerima zakat.

8. Amil zakat

Amil zakat ialah orang yang mengelola atau panitia yang mengelola zakat. Namun panitia yang bisa menerima zakat ialah seseorang yang tidak bekerja, dan memang ia hanya fokus mengurus dan mengumpulkan zakat.

Karena tidak ada pekerjaan lain dan hanya fokus untuk mengurus zakat, maka ia boleh menerima zakat secara profesional.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler