Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat, Lengkap dengan Bacaan Niat Berzakat

28 April 2021, 12:23 WIB
Ilustrasi menghitung zakat fitrah. /Pixabay.com/Mohamed Hassan/

POTENSI BISNIS - Inilah bacaan niat zakat fitrah beserta besaran zakat fitrah di Jakarta dan Jawa Barat.

Setiap tahunnya di bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan zakat fitrah.

Dikutip PotensiBisnis.com dari Baznas.go.id, zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Baca Juga: Berikut Perkara Perusak Amal di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Puasa Tetapi Tidak Shalat 

Zakat sendiri memiliki berbagai makna. Makna-makna tersebut, kendati secara redaksi berbeda antara satu dengan yang lainnya, tapi tetap memiliki satu makna ataupun tujuan yang sama.

Seperti yang diketahui, zakat merupakan rukun Islam ketiga, yang memiliki rujukan dan dasar hukum kuat, yaitu Al Quran dan hadits.

Ayat-ayat Al Quran tentang zakat, ada yang turun di Makkah dan ada yang turun di Madinah.

Ayat-ayat Al Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW tentang zakat, semua hadir dalam bentuk umum atau global.

lni menunjukkan keinginan Allah SWT agar zakat itu selalu dinamis, senantiasa variatif dan produktif sepanjang zaman.

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, diri sendiri dan seluruh keluarga, serta zakat untuk orang yang diwakilkan.

  1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

“Nawaytu an ukhrija zakaata al fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.”

Baca Juga: Lowongan Kerja April 2021: ANTV Buka Peluang untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

  1. Zakat Fitrah untuk Istri

“Nawaytu an ukhrija zakaata al fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Taala.”

  1. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

“Nawaytu an ukhrija zakaata al fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardu karena Allah Taala.”

  1. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

“Nawaytu an ukhrija zakaata al fitri ‘an bintu fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardu karena Allah Taala.”

  1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

“Nawaytu an ukhrija zakaata al fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

“Nawaytu an ukhrija zakaata al fitri ‘an (.....) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Taala.”

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun. Berikut satu di antara contohnya:

“Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran.”

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Sementara itu, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan tiap daerah berbeda-beda.

Seperti yang diketahui, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha' gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Rabu 28 April 2021: Beragam Program Hiburan Menarik di GTV dan SCTV

Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

Sementara itu, di Jawa Barat, nominal zakat yang dikeluarkan berbeda dengan DKI Jakarta.

Menurut Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021, berikut besaran zakat yang dikeluarkan di Jawa Barat:

Besaran zakat Kota di Jawa Barat

- Kota Bandung: Rp 30.000

- Kota Depok: Rp 37.500

- Kota Bogor: Rp 35.000

- Kota Bekasi: Rp 40.000

- Kota Tasikmalaya: Rp 30.000

- Kota Banjar: Rp 25.000

- Kota Sukabumi: Rp 30.000

- Kota Cimahi: Rp 30.000

- Kota Cirebon: Rp 37.000

 Besaran zakat Kabupaten di Jawa Barat

- Kabupaten Ciamis: Rp 25.000

- Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000

- Kabupaten Cianjur: Rp 30.000 dan Rp 50.000

- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 28.750

- Kabupaten Purwakarta: Rp 30.000

- Kabupaten Bekasi: Rp 35.000

- Kabupaten Karawang: Rp 32.000

- Kabupaten Sumedang: Rp 30.000

- Kabupaten Sukabumi: Rp 30.000

- Kabupaten Subang: Rp 27.500

- Kabupaten Garut: Rp 30.000

- Kabupaten Bogor: Rp 37.500

- Kabupaten Bandung: Rp 30.000

- Kabupaten Pangandaran: Rp 25.000

- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000

- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000

- Kabupaten Majalengka: Rp 27.500

- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000.***

 

Editor: Babah Pram

Sumber: Baznas dompetdhuafa.org

Tags

Terkini

Terpopuler