Perubahan Jadwal Samsat Keliling pada Hari Sabtu, 10 April 2021 di Wilayah Bandung

10 April 2021, 08:45 WIB
Tersedia jadwal Samsat Keliling pada Sabtu 10 April 2021 di Bandung.* /Samsat Kota Cimahi/

 

POTENSI BISNIS – Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, pelayanan Samsat kelilingi hingga Samsat Drive Thru telah disediakan pemerintah.

 

Terkhusus masyarakat di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung, yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, pihak Polda Jawa Barat kembali memfasilitasi melalui layanan Samsat Keliling.

 

Pada Samsat Keliling tersebut, masyarakat bisa melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Baca Juga: Hanya Menampung 2000 Jamaah, Masjid Istiqlal Kembali Dibuka pada Bulan Ramadhan 1442H

Baca Juga: Rahasia Panjang Umur Pangeran Philip Terungkap, Acara Ultah 100 Tahun Juni Nanti Batal

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).

 

Berdasarkan informasi dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, mengenai layanan Samsat Keliling(Samling).

Berikut ini lokasi beserta waktu pelaksanaan Samsat Keliling pada Sabtu, 10 April 2021:

Baca Juga: Profil Pangeran Philip Meninggal di Usia 99 Tahun, Pilih Angkatan Laut Inggris hingga Pertunangan Singkat

Lokasi di Wilayah Kota Bandung

1. Kota Bandung Pajajaran dibuka pukul 08.30 s/d 11.00 WIB, lokasi di Honda IBRM Cicendo.

*Samsat keliling wilayah kota Bandung Kawaluyaan dan Soekarno Hatta libur pada hari Sabtu 

Lokasi di Wilayah Kabupaten Bandung

1. Kabupaten Bandung Rancaekek dibuka pukul 07.30 s/d 11.00 WIB, lokasi di Kantor Pegadaian Cicalengka, dan Depan Yamaha Babakan.

2. Kabupaten Bandung Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 11.00 WIB, lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit, dan Depan Komplek Permata Kopo.

3. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, lokasi di Kota Baru Parahyangan, dan Cihaliwung.

Baca Juga: Pisang Merah Miliki 8 Manfaat yang Luar Biasa untuk Kesehatan

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

 

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

 

Meningat Covid-19 masih terus berlangsung hingga awal tahun ini, masyarakat yang akan mendatangi Samsat keliling diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler