Ingin Mudah Perpanjang STNK? Cek 14 Gerai Samsat Keliling Berikut Ini

16 Maret 2021, 13:59 WIB
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut ini proses mengurus balik nama STNK kendaraan bermotor anda. /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

POTENSI BISNIS - Untuk mempermudah masyarakat memperoleh layanan yang berhubungan dengan kendaraan, Polri bentuk tim pelayanan Samsat keliling selain itu supaya masyarakat taat akan hukum dengan membayar pajak kendaraan.

Dan saat ini Polda metro Jaya mengadakan layanan Samsat keliling di daerah yang akan diadakan samsat keliling diantaranya Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Hore, Pengesahan STNK Online Segera Berlaku, Cek Jadwalnya di Sini

Baca Juga: Pengesahan STNK Online akan Berlaku Mulai Mei Mendatang, Simak Penjelasannya

Berdasarkan informasi dari halaman TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling (Samling) dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;

2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;

3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;

4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;

5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur;

6. Samling Kota Tangerang berada di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang;

7. Samling Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Giant Proris Cipondoh Ciledug;

8. Samling Serpong halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong;

9. Samling Ciputat, halaman parkir Samsat Ciputat;

10. Samsat Kelapa dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua;

11. Samling Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;

12. Samling Kabupaten Bekasi, di halaman patkir Samsat Kabupaten Bekasi;

13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok;

14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Dikutip dari ANTARA, namun sebelum mengunjungi gerai samsat tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. 

Samsat keliling yang ada di beberapa gerai tersebut hanya akan melayani untuk pajak tahunan.

namun jika ingin memperpanjang STNK dan mengganti plat nomor kendaraan masyarakat wajib mengunjungi kantor layanan samsat secara lansung.

Selain itu persyaratan yang perlu diperhatikan saat akan melakukan pembayaran pajak tahunan di gerai tersebut adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Saat di lokasi masyarakat dianjurkan untuk memperhatikan protokol kesehatan covid-19 seperti mencuci tangan, memakai masker dan tetap menjaga jarak untuk memutuskan rantai penyebaran virus covid-19, mengingat sampai saaat ini pandemi masih terus melanda di Indonesia.

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler