Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari, Kamis, 25 Februari 2021: Wilayah Kota Bandung

25 Februari 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram.com/@simrestabesbdg1

POTENSI BISNIS - Pengguna kendaraan bermotor wajib tertib berlalu lintas, satu di antaranya memiliki Surat Iizin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Terlebih, sudah ada banyak kemudahan untuk memperpanjang masa berlaku SIM, yakni melalui layanan SIM Keliling.

Untuk layanan SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 25 Februari 2021 akan ada di dua titik, yakni di wilayah timur dan barat Kota Bandung.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Ternyata Ini Isi Souvenir yang Dilepar Jokowi dari Atas Mobil ke Warga Maumere

Posisi SIM keliling pertama terdapat di BTC Fashion Mall Jalan Dr. Djundjunan Pasteur Kota Bandung.

Sedangkan posisi SIM keliling kedua terletak di BORMA Cipadung Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Untuk biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Baca Juga: 'Pesan Cinta' Sherly Annavita untuk Denny Siregar, Aceh Termiskin, Alhamdulillah?

Registrasi perpanjangan SIM dicoba dari jam 08. 00 hingga 15. 00 WIB. Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

Baca Juga: Para Pesepak Bola Masuk Tahap Pertama Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet, Ma’ruf Amin Dikabarkan Akan Hadir

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 s/ d 15. 00 Wib.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Satlantas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler