Bagaimana Hukum Melaksanakan Salat Sunnah Rawatib Qobliyah Subuh? Ternyata Begini menurut Dalilnya

15 Februari 2021, 19:59 WIB
ilustrasi: muslim sedang shalat duha /pixabay/rudolf_langer

POTENSI BISNIS – Jika anda bertanya soal bagaimana hukum melaksanakan salat sunnah rawatib qobliah Subuh? dalam artikel ini akan diulas lengkap dengan dalil sunnah rawatib qobliyah subuh.

Shalat sunah qobliyah subuh maksudnya melaksanakan shalat dua rakaat sebelum melaksanakan salat subuh.

Salat qobliyah subuh termasuk dalam katergori salat sunnah rawatib (shalat sunnah yang mengiringi shalat fardu).

Baca Juga: 21,5 Juta Kelompok Lansia Ikut Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Ini Alasan Kemenkes

Hukum Melaksanakan Salat Sunnah qobliyah Subuh adalah Sunnah Mu’akad.

Maksudnya adalah shalat sunnah yang di anjurkan untuk dilaksanakan, derajatya kewajibannya di bawah shalat fardu 5 waktu.

Keutamaan salat sunah qobla subuh.

Sangat besar keutamannya, yakni lebih baik dan lebih besar dari dunia dan isinya.

Salat sunah ini memiliki keutamaan besar yang lebih besar dari keutamaan dan isinya.

Dikutip PotensiBisnis.com dari Rumaysho.com, terdapat dalil yang menujukan keutamaan salat sunah qobliyah termasuk qobliyah subuh.

Dalil tersebut muncul dari ‘Aisyah dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua raka’at fajar (salat sunah qobliyah subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725).

Baca Juga: Ratusan Warga Mengungsi, Akibat Longsor di Nganjuk dan Terus Bertambah

لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا

“Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya” (HR. Muslim no. 725).

أَنَّ سُنَّة الصُّبْح لَا يَدْخُل وَقْتهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الْفَجْر ، وَاسْتِحْبَاب تَقْدِيمهَا فِي أَوَّل طُلُوع الْفَجْر وَتَخْفِيفهَا ، وَهُوَ مَذْهَب مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَالْجُمْهُور

“Salat sunah Subuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Subuh. Dan dianjurkan salat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).

Baca Juga: Jalaluddin Rakhmat Meninggal Dunia Diduga Karena Covid-19

Semoga bermanfaat untuk menambah khasanah keilmuan keislaman terutama mengenai salat qobliyah subuh.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler