WASPADA! Penyakit Gagal Ginjal Akut, Ketahui 5 Obat Sirup Tercemar Kandungan EG dan DEG

- 21 Oktober 2022, 20:46 WIB
Ilustrasi anak minum obat sirup. Penyakit Gagal Ginjal Akut, Ketahui 5 Obat Sirup Tercemar Kandungan EG dan DEG./
Ilustrasi anak minum obat sirup. Penyakit Gagal Ginjal Akut, Ketahui 5 Obat Sirup Tercemar Kandungan EG dan DEG./ /Pixabay/

POTENSI BISNIS - Badan Pengawas Obat, dan Makanan (BPOM) menerangkan, terdapat lima obat sirup yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Termua itu berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat hingga tanggal 19 Oktober 2022.

Adapun pengujian tersebut menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sebagian besar daerah.

Baca Juga: Hindari 5 Kebiasaan Ini yang Jarang Disadari Berdampak Buruk bagi Kesehatan di Antaranya Terlalu Lama Sendiri

"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian penyataan resmi BPOM.

Sementara itu, BPOM menyatakan penarikan lima produk obat itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi.

Seperti, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca Juga: Menkes Sebut Varian Covid-19 XBB Sudah Terdeteksi Masuk ke Indonesia

Sedangkan, acuan yang digunakan dalam pengujian tersebut yakni Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain, yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x