5 Jenis Obat Sirup Ini Patut Diwaspadai, Bisa Bikin Gagal Ginjal Akut

- 21 Oktober 2022, 20:55 WIB
Ikustrasi, anak minum obat sirup.
Ikustrasi, anak minum obat sirup. /Pixabay/

POTENSI BISNIS - Maraknya kasus gagal ginjal di Indonesia membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewanti-wanti masyarakat.

BPOM mendapatkan temuan cemaran EG dan DEG.

Temuan itu tersebut berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat hingga tanggal 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Hindari 5 Kebiasaan Ini yang Jarang Disadari Berdampak Buruk bagi Kesehatan di Antaranya Terlalu Lama Sendiri

Adapun pengujian tersebut menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sebagian besar daerah.

"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," melansir pernyataan resmi situs resmi BPOM, Kamis 20 Oktober 2022.

Sementara itu, BPOM menyatakan penarikan lima produk obat itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi.

Seperti, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca Juga: Menkes Sebut Varian Covid-19 XBB Sudah Terdeteksi Masuk ke Indonesia

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah