Kapan Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh? Simak Pedoman Terbaru dari Kemenkes

- 20 Juli 2021, 14:45 WIB
Kapan Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh? Simak Pedoman Terbaru dari Kemenkes, perhatikan dengan seksama agar tidak salah faham
Kapan Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh? Simak Pedoman Terbaru dari Kemenkes, perhatikan dengan seksama agar tidak salah faham /Reuters/Willy Kurniawan

POTENSI BISNIS - Orang yang sempat terinfeksi Covid-19 pasti bertanya-tanya apakah dirinya sudah sembuh dari gejala tersebut atau belum.

Bahkan banyak orang yang merasa jika dirinya sudah sembuh namun gejala Covid-19 masih dialaminya.

Maka dari itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis pedoman mengenai persyaratan terbaru bagi pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Hebohkan Warganet Pamer Foto Mesra Bersama Ariel Tatum, Gading Marten: Aku Menemukanmu

Pedoman tersebut berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Berisi tentang Kemnkes yang telah membagi pasien menjadi tiga kategori.

Tiga kategori yaitu, pasien gejala berat atau kritis, pasien gejala ringan sedang dan tanpa gejala.

Dalam pedomam itu juga dijelaskan, jika pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis pasti ada hubungannya dengan tes RT-PCR.

Dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh.

Baca Juga: Evelina Witanama Sosok Olivia Ikatan Cinta, Ternyata Sempat Bintangi Sederet Web Series

"Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP," tulis isi pedoman Kemenkes, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News Selasa 20 Juli 2021.

Berikut akan dijelaskan mengenai pasien yang dinyatakan selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

3. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Adapun kriteria pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

WHO menjelaskan pasien dinyatakan sembuh setelah tidak lagi menunjukkan gejala tanpa konfirmasi tes PCR.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x