Selain Vaksin Sinovac, BPOM Kaji Penggunaan Darurat 3 Vaksin Covid-19 Ini

- 8 Februari 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi. BPOM Kaji penggunaan darurat vaksin Covid-19.*
Ilustrasi. BPOM Kaji penggunaan darurat vaksin Covid-19.* /Pixabay/WiR_Pixs

Menurut Penny mengatakan ia akan memastikan setelah data uji klinis diterima BPOM, proses pemberian izin penggunaan paling lama keluar 20 hari.

"Janji kinerja kami adalah paling lama 20 hari kerja," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Penny juga menyinggung tentang informasi mengenai vaksin Astrazeneca yang telah digunakan negara lain.

Di mana sebaiknya hanya digunakan untuk kelompok usia di bawah 60 tahun. 

Baca Juga: Janji Mendikbud untuk Guru Honorer dan yang Mau Daftar Menjadi PPPK 2021, Bisa Ikut CPNS, Langsung Diangkat

Namun penny menyatakan, pihaknya belum mendapat data hasil uji klinis dari vaksin Astrazeneca.

BPOM masih menunggu data uji klinik dari tiga vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi nasional.

"Kami monitor info-info beredar tapi tentu kami akan pertimbangkan data yang kami terima lengkap, formal, diserahkan industri farmasi yg mendaftarkan ke kami sebagai representatif dari astrazeneca, dgn demikian kami akan memutuskan," katanya.

Baca Juga: SPOILER Ikatan Cinta Hari Ini 8 Februari: Andin Makin Mantap ke Al, Angga Kaget saat Buka Laoptop Roy

Sebagai informasi, dalam keputusan Menteri Kesehatan no. HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Pelaksanaan Vaksinasi Corona disebutkan bahwa Indonesia akan menggunakan tujuh jenis vaksin untuk mengendalikan penularan Covid-19, salah satunya Sinovac. 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x