Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Sah Jadi Tersangka Kasus Film Porno

- 27 Februari 2024, 20:00 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Sah Jadi Tersangka Kasus Film Porno. ANTARA/Cahya Sari
Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Sah Jadi Tersangka Kasus Film Porno. ANTARA/Cahya Sari /

POTENSI BISNIS - Polda Metro Jaya mengapresiasi terhadap keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Fransiska Candra Novita Sari, yang dikenal sebagai Siskaeee.

"Penyidik menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Siskaeee," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.

Baca Juga: Ramadhan 2024: Ide Jualan di Bulan Puasa dengan Modal Kecil

Ade Safri menambahkan, penolakan praperadilan tersebut membuktikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Siskaeee telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, berlandaskan pada dua bukti yang sah.

Selain itu, penahanan Siskaeee juga dianggap telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Status tersangka Siskaeee dalam perkara a quo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaeee adalah sah," tuturnya.

Baca Juga: KPU: 1.113 TPS Gelar Coblos Ulang, Susulan, dan Lanjutan Pemilu 2024

Ade Safri menegaskan bahwa penyidik telah bertindak secara profesional dan bertanggung jawab dalam menangani kasus produksi film porno tersebut.

Dia juga menjamin bahwa proses penyidikan tersebut terlindung dari campur tangan pihak manapun.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x