Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Sah Jadi Tersangka Kasus Film Porno

- 27 Februari 2024, 20:00 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Sah Jadi Tersangka Kasus Film Porno. ANTARA/Cahya Sari
Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Sah Jadi Tersangka Kasus Film Porno. ANTARA/Cahya Sari /

"Kami pastikan, penyidik Subdit Cyber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ramadhan 2024: Ide Jualan Kekinian di Bulan Puasa

Putusan tersebut disampaikan Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Dengan penolakan ini, status tersangka Siskaeee dinyatakan sah.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Diputuskan pada 27 Februari 2024," ujar Hakim Sri Rejeki saat membacakan putusan.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah