Dia menjelaskan bahwa selama sidang praperadilan, semua bukti telah diajukan kepada hakim.
Namun, ketidakhadiran satu saksi menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut.
"Kami sudah mengajukan bukti surat, dan saksi fakta dari pemohon namun tidak hadir karena sakit. Kami sangat menghormati putusan ini. Untuk itu, kami akan mendampingi Siskaeee fokus ke pokok perkara saja," katanya.
Baca Juga: Siap-Siap! Pada Juli 2024, 6000 PNS Hijrah ke IKN
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan paksa terhadap Siskaeee, tersangka dalam kasus film pornografi, di wilayah Yogyakarta Rabu, 24, Januari 2024.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.***