POTENSI BISNIS - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau dikenal sebagai Siskaeee.
Sehingga, keputusan tersebut mengukuhkan keabsahan status tersangka Siskaeee oleh Polda Metro Jaya.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
Baca Juga: Ramadhan 2024: Panduan Lengkap Memilih Jajanan Takjil Ramadhan yang Sehat dan Lezat
Dalam pertimbangannya, Hakim Sri Rejeki menemukan bahwa proses penetapan status tersangka terhadap Siskaeee oleh Penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi semua kriteria yang ditetapkan dalam peraturan, termasuk keberadaan dua bukti yang diperlukan.
Berdasarkan hal tersebut, Hakim Sri Rejeki memutuskan untuk menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dan membebankan seluruh biaya persidangan kepada pemohon itu sendiri.
"Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil," tuturnya.
Baca Juga: Ramadhan 2024: Jadwal Takjil Ramadhan yang Harus Anda Ketahui
Sementara itu, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyatakan bahwa setelah keputusan praperadilan, mereka akan mengalihkan perhatian ke inti dari kasus tersebut.