POTENSI BISNIS- Terkait penyanyi dangdut Inul Daratista yang mengkiritik rencana pemerintah menaikan pajak untuk hiburan sebesar 40-75 persen, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan mengundang pelaku industri usaha hiburan.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk mendiskusikan terkait pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau biasa disebut pajak hiburan.
“Kami bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa dan karaoke. Kemenparekraf sepakat untuk kita bicara dengan asosiasi, kami akan jadwalkan,” kata Lydia, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.
Menurut Lydia, agenda pertemuan ini dilakukan untuk meluruskan semua informasi dan juga terkiat tarif pajak hiburan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Terlebih, setelah penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista dan pengacara kondang Hotman Paris, angkat bicara mengenai kenaikan tarif pajak hiburan yang dinilai terlalu tinggi.
Lydia menjelaskan, kenaikan itu mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.
"Jadi, untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan," ujarnya.
Baca Juga: Emas Antam Anjlok Rp13.000 per Gram, Investor Beralih ke Aset Lain?