"Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan rasa keadilan," lanjut Lydia.
Sebagai informasi, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) untuk tarif pajak hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.
Di samping itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno menganggapi juga terkait keluhan Inul Daratista
Menurutnya, para pelaku usaha ekonomi kreatif tak perlu khawatir karena kebijakan pajak hiburan naik 40 hingga 75 poersen masih dalam proses judicial review.
“Pelaku usaha tak perlu khawatir karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha,” kata Sandiaga Uno.
“Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca-pandemi, dan membka 40 juta lebih lapangan kerja,” ujarnya.
Sandiaga berjanji, seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat dan bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha juga lapangan kerja.
Menurut Sandiaga, ia berterima kasih atas suara lantang Inul Daratista bersama para pengusaha rumah karaoke.
“Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata & ekonomi kreatif," jelas Sandiaga.