Ketiga Kalinya Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Revaldo akan Direhabilitasi, Begini Penjelasan Polisi

- 14 Januari 2023, 10:45 WIB
Revaldo Fifaldi Surya Permana. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi..
Revaldo Fifaldi Surya Permana. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.. /Instagram.com/@revaldo.f.s.p/

"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ujarnya.

Trunoyudo menegaskan, dalam perkara ini Revaldo akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, Revaldo juga sebelumnya sudah pernah ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba.

Polisi masih menelusuri apakah pemasok ke Revaldo kali ini merupakan orang baru atau orang yang sama dengan sebelumnya.

Baca Juga: IKATAN CINTA 14 Januari 2023 Tidak Tayang: Berikut Ulasan Rencana Aldebaran dan Andin Rayakan Ultah Askara

“Untuk relasi lingkaran baru dan lama sudah disampaikan. Masih kita lakukan karena baru keterangan saudara R,” jelas Trunoyudo.***

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah