"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ujarnya.
Trunoyudo menegaskan, dalam perkara ini Revaldo akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, Revaldo juga sebelumnya sudah pernah ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba.
Polisi masih menelusuri apakah pemasok ke Revaldo kali ini merupakan orang baru atau orang yang sama dengan sebelumnya.
“Untuk relasi lingkaran baru dan lama sudah disampaikan. Masih kita lakukan karena baru keterangan saudara R,” jelas Trunoyudo.***