“Termasuk di bagian leher itu juga keterangan visum yang merupakan fakta hukum KDRT,” ujarnya.
Zulpan menjelaskan, pengakuan Rizky Billar tidak menjadi patokan polisi dalam penetapan tersangka.
Menurut Endra, melainkan alat bukti lain dalam penetapannya.
“Pengakuan yang bersangkutan bukan menjadi patokan bagi polisi, kita sudah memiliki alat bukti yang lain,” jelas Endra.
Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Hewan Tersembunyi pada Gambar, Bisa Ungkap Tingkat Kecerdasan Anda
Perlu diketahui, advokat senior Hotma Sitompul kini dipercaya menjadi kuasa hukum Rizky Billar.
"Saya diminta mendampingi Rizky," kata Hotma Sitompul.
Menurut Hotma Sitompul, ia sudah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar, pasca suami Lesti Kejora mencabut kuasa pengacara sebelumnya.
"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut," ujarnya.
"Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," jelas Hotma.***