Polisi akan Periksa Penjaga Rumah Lesti Kejora

- 10 Oktober 2022, 20:33 WIB
Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar./Instagram/@lestykejora
Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar./Instagram/@lestykejora /

Sebelumnya, Billar sempat tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan yang akan melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora, pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama Kali Dilihat akan Bongkar Sifat Asli Anda

 

Baca Juga: Tanggapi Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Gibran: Masa Mau Berbohong

"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir dari ANTARA.

Terlebih lagi, penyidik Polres Metro Jaksel telah menaikkan status dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ke tahap penyidikan.

Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah