POTENSI BISNIS - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyampaikan, tentang perkembangan kasus KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.
Menurutnya, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut masih berstatus sebagai saksi terlapor.
"Ya, (terlapor Rizky Billar) untuk status masih saksi," kata Nurma, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Nurma mengatakan, pihak kepolisan masih akan menjadwalkan pemeriksaan Rizky Billar pekan depan.
Sebelumnya, terlapor Rizky Billar tidak menghadiri panggilang pertama pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu.
"Untuk sementara ini sudah dijadwalkan, kita sudah jadwalkan dari penyidik Minggu Depan," ujarnya.
"Untuk tanggal, nanti masih di penyidik. Itu domainnya penyidik. Jadi jadwalnya Minggu depan, tanggal dan harinya masih ada di penyidik nanti dilayangkan, segera, lebih cepat lebih baik," lanjut Nurma.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Hewan Favorit pada Gambar, Cari Tahu Hal Apa yang Bisa Buat Anda Bahagia
Sebagai informasi, polisi menaikkan status dari laporan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Endra.
Endra menjelaskan, status penyidikan tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi.
Baca Juga: Bantah Soal Tindak KDRT yang Dialami Lesti Kejora, Pengacara Rizky Billar: Itu Berlebihan
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini," ujarnya.
"Dimana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," jelas Endra.***