Terancam 15 Tahun Penjara, Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora Naik ke Penyidilan

- 8 Oktober 2022, 19:08 WIB
Kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora naik ke penyidikan./
Kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora naik ke penyidikan./ /Instagram/@rizkybillar//

Lebih lanjut, Nurma menuturkan kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.

Saat ini diketahui Lesti tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan, karena yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: SINETRON Ikatan Cinta 8 Oktober 2022: Niat Elsa Jegal Pernikahan Siena-Nino Gagal, Andin Sedih Gegara Ini

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah