Terancam 15 Tahun Penjara, Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora Naik ke Penyidilan

- 8 Oktober 2022, 19:08 WIB
Kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora naik ke penyidikan./
Kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora naik ke penyidikan./ /Instagram/@rizkybillar//

POTENSI BISNIS - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora mulai mendapat perhatian serius dari pihak polisi.

Sebagai terlapor, Rizky Billar tak mengindahkan panggilan pemeriksaan dari Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis lalu dengan alasan mental terguncan dan masih ada kesibukan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun menaikkan status dugaan KDRT Rizky Billar terharap istrinya, Lesti Kejora ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Imbas Dugaan KDRT, Lesti Kejora Angkut Barang Pribadi dari Rumahnya, Isyarat Siap Pisah dengan Rizky Billar?

"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Sabtu, 8 Oktober 2022 dikutip dari ANTARA.

Lebih lanjut dijelaskan Nurma, bahwa penyidik mendatangi kediaman Lesti pada pukul 11.00 WIB dan memberikan 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.

Menurut dia, penyidik mendatangi kediaman Lesti, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Hari Ini, 8 Oktober 2022 Bertambah 1.325 Orang

Kata dia, sampai saat ini kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan.

Lebih lanjut, Nurma menuturkan kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.

Saat ini diketahui Lesti tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan, karena yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: SINETRON Ikatan Cinta 8 Oktober 2022: Niat Elsa Jegal Pernikahan Siena-Nino Gagal, Andin Sedih Gegara Ini

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah