Ayu Ting Ting Dicecar 15 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait Pelaporan KD

- 31 Agustus 2021, 15:46 WIB
Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting /Instagram.com/Ayu Ting Ting

"Jadi ini bisa masuk Pasal 351, bisa Pasal 311 tentang Fitnah atau Pasal 310," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ayu Ting Ting pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Pemeriksaan tersebut berkaitan menindaklanjuti dengan adanya laporan Ayu Ting Ting atas dugaan penghinaan.

"Menyangkut adanya laporan kepada polisi, dengan pelapor saudari AR (Ayu Rosmalina) alias Ayu Ting Ting tentang penghinaan Pasa 315, kita sudah teliti laporan kepolisiannya, dan akan kita tingkatkan ke penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, dikutip dari PMJ News pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Akun Instagram @gundik_empang diduga miliki Kartika Damayanti alis KD. Adapun pelantun Sambalado itu akan dimintai keterangan sebagai pelapor.

"Maka dari itu, kita kita akan mengundang saudari AR sebagai pelapor untuk kita lakukan klarifikasi atau interview undangan tanggal 26 Agustus, kita mengharapkan hadir," ucap Kombes Pol Yusri.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Ayu Ting Ting dimintai klarifikasi juga diharapkan membawa sejumlah barang bukti yang dapat menguatkan laporan.

Namun, belum diketahui kepastian apakah janda satu anak itu akan hadir dalam agenda klarifikasi atau interview itu atau tidak.

Sebelumnya, Ayu Ting Ting telah mengajukan laporannya atas haters terkait dugaan penghinaan ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2021.

Ayu Ting Ting melaporkan KD pemiliki akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghingaan terhadap dirinya dan sang anak Bilqis Khumairah Razak.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah