Bagaimana Hukum Azl dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya

- 20 Agustus 2021, 15:07 WIB
Suami Keluarkan Air Mani Diluar Miss V Istri, Bagaimana Hukumnya
Suami Keluarkan Air Mani Diluar Miss V Istri, Bagaimana Hukumnya /Tangkap layar kanal Youtube AL-Bahjah TV

"Cara menunda kehamilan ada cara yang benar dan ada yang cara haram, cara yang benar adalah dengan cara Azl, ini sudah hampir disepakati Azl itu asalkan ada kesepakatan suami istri, Azl itu mengeluarkan air mani di luar rahim" kata Buya Yahya

"Kata Sayyidina jaddal dalam riwayat, ini pernah terjadi pada sahabat nabi yang berkata, kami pernah melakukan Azl dan dalam keadaan wahyu masih turun, kalau memang dilarang, mesti ada pesan datang kepada Nabi, dan ini tidak ada pesan maka Azl itu diperkenankan" sambungnya.

Dari penjelasan tersebut, bahwa suami diperbolehkan mengeluarkan spermanya di luar rahim istri dengan catatan bukan tujuan bukan takut melarat.

dalam dalil yang lain dijelaskan, seperti diriwayatkan dari sahabat nabi Jabir bin Abdullah berkata.

”Kami dahulu melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw. Lalu berita ini sampai kepada Rasulullah saw namun beliau saw tidaklah melarang kami.” Bukhori (250) dan Muslim (160)

Selain itu, Azl diperbolehkan jika istrinya dalam keadaan sakit yang tidak sanggup untuk hamil.

Baca Juga: Resep Ayam Bakar Taliwang khas Lombok ala Chef Devina Hermawan, Lengkap dengan Sambal Beberuk Terong

Selain itu, jika seorang istri  mengalami kepayahan untuk hamil atau kehamilan akan membahayakan dirinya.

Demikian penjelasan menurut pandangan islam yang memperbolehkan melakukan Azl karena ada sebab tertentu.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: YouTube @Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah