Bagaimana Hukum Azl dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya

- 20 Agustus 2021, 15:07 WIB
Suami Keluarkan Air Mani Diluar Miss V Istri, Bagaimana Hukumnya
Suami Keluarkan Air Mani Diluar Miss V Istri, Bagaimana Hukumnya /Tangkap layar kanal Youtube AL-Bahjah TV

 

POTENSI BISNIS - Cara agar tidak hamil kerap kali masih menjadi pertanyaan besar, bagi pasangan yang ingin menunda kehamilan.

Terdapat beberapa cara agar tidak hamil yang selama ini bisa diterapkan oleh pasangan suami istri salah satunya dengan cara Azl.

Azl adalah menunda kehamilan dengan cara mengeluarkan sperma suami di luar rahim istri atau dengan tujuan tertentu.

BBaca Juga: Cara Tunjukkan Kasih Sayang kepada Pasangan Sesuai Zodiak, Satu di Antaranya Taurus: Selalu Beri Hadiah

Yang jadi pertanyaan adalah, apa hukumnya Azl dalam sudut pandang islam diharamkan atau tidak?

Menunda kehamilan karena takut melarat, itu merupakan bentuk ketidakpercayaan kepada Allah SWT.

Menurut Buya Yahya dalam kanal You tube Al-Bahjah TV,  Azl diperbolehkan asalkan tujuannya bukan  takut melarat.

Menurut Buya Yahya Apabila apabila suami istri berhubungan, namun ketika suami hendak keluar mani, kemudian dikeluarkan di luar itu merupakan boleh dan tidak diharamkan, asalkan tujuannya bukan takut melarat.

Baca Juga: Horoskop 1 Februari 2022: Soal Cinta Pisces Semangat Meningkat, Libra Beri Perhatian

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: YouTube @Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x