Bagaimana Hukum Azl dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya

- 20 Agustus 2021, 15:07 WIB
Suami Keluarkan Air Mani Diluar Miss V Istri, Bagaimana Hukumnya
Suami Keluarkan Air Mani Diluar Miss V Istri, Bagaimana Hukumnya /Tangkap layar kanal Youtube AL-Bahjah TV

 

POTENSI BISNIS - Cara agar tidak hamil kerap kali masih menjadi pertanyaan besar, bagi pasangan yang ingin menunda kehamilan.

Terdapat beberapa cara agar tidak hamil yang selama ini bisa diterapkan oleh pasangan suami istri salah satunya dengan cara Azl.

Azl adalah menunda kehamilan dengan cara mengeluarkan sperma suami di luar rahim istri atau dengan tujuan tertentu.

BBaca Juga: Cara Tunjukkan Kasih Sayang kepada Pasangan Sesuai Zodiak, Satu di Antaranya Taurus: Selalu Beri Hadiah

Yang jadi pertanyaan adalah, apa hukumnya Azl dalam sudut pandang islam diharamkan atau tidak?

Menunda kehamilan karena takut melarat, itu merupakan bentuk ketidakpercayaan kepada Allah SWT.

Menurut Buya Yahya dalam kanal You tube Al-Bahjah TV,  Azl diperbolehkan asalkan tujuannya bukan  takut melarat.

Menurut Buya Yahya Apabila apabila suami istri berhubungan, namun ketika suami hendak keluar mani, kemudian dikeluarkan di luar itu merupakan boleh dan tidak diharamkan, asalkan tujuannya bukan takut melarat.

Baca Juga: Horoskop 1 Februari 2022: Soal Cinta Pisces Semangat Meningkat, Libra Beri Perhatian

"Cara menunda kehamilan ada cara yang benar dan ada yang cara haram, cara yang benar adalah dengan cara Azl, ini sudah hampir disepakati Azl itu asalkan ada kesepakatan suami istri, Azl itu mengeluarkan air mani di luar rahim" kata Buya Yahya

"Kata Sayyidina jaddal dalam riwayat, ini pernah terjadi pada sahabat nabi yang berkata, kami pernah melakukan Azl dan dalam keadaan wahyu masih turun, kalau memang dilarang, mesti ada pesan datang kepada Nabi, dan ini tidak ada pesan maka Azl itu diperkenankan" sambungnya.

Dari penjelasan tersebut, bahwa suami diperbolehkan mengeluarkan spermanya di luar rahim istri dengan catatan bukan tujuan bukan takut melarat.

dalam dalil yang lain dijelaskan, seperti diriwayatkan dari sahabat nabi Jabir bin Abdullah berkata.

”Kami dahulu melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw. Lalu berita ini sampai kepada Rasulullah saw namun beliau saw tidaklah melarang kami.” Bukhori (250) dan Muslim (160)

Selain itu, Azl diperbolehkan jika istrinya dalam keadaan sakit yang tidak sanggup untuk hamil.

Baca Juga: Resep Ayam Bakar Taliwang khas Lombok ala Chef Devina Hermawan, Lengkap dengan Sambal Beberuk Terong

Selain itu, jika seorang istri  mengalami kepayahan untuk hamil atau kehamilan akan membahayakan dirinya.

Demikian penjelasan menurut pandangan islam yang memperbolehkan melakukan Azl karena ada sebab tertentu.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: YouTube @Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah