POTENSI BISNIS - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari stasiun televisi Indosiar yang menayangkan film Suara Hati Istri 'Zahra'.
Sebelumnya, terjadi polemik tentang program siaran sinetron Suara Hati Istri 'Zahra'. Sinetron itu mendapat banyak protes dari masyarakat.
Pasalnya, pemeran film tersebut menampilkan artis berusia 15 tahun yang berperan sebagai istri ketiga.
Baca Juga: Ini Sosok Lea Ciarachel 'Zahra' Istri Ketiga di Suara Hati Istri yang Jadi Sorotan Warganet
Sosok pemeran itu adalah Lea Ciarachel yang memerankan karkater Zahra di Suara Hati Istri, yang menjadi istri ketiga dari Pak Tirta yang usianya 39 tahun.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menyampaikan, pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut.
Menurutnya, tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang.
"Dalam klarifikasi yang disampaikan Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad, Indosiar akan selalu mengingatkan pihak rumah produksi untuk menggunakan artis dengan usia di atas 18 tahun untuk membawakan peran tokoh yang sudah menikah," kata Nuning, Kamis 3 Juni 2021, dilansir dari laman resmi KPI.