Ancaman Hukuman Menanti Raffi Ahmad jika Dugaan Langgar Prokes Diusut Polisi

- 15 Januari 2021, 08:18 WIB
Dokumentasi. Raffi Ahmad siap terima vaksinasi Covid-19 pertama bersama-sama Presiden Jokowi.
Dokumentasi. Raffi Ahmad siap terima vaksinasi Covid-19 pertama bersama-sama Presiden Jokowi. /(Instagram.com/raffinagita1717) //

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah