Ancaman Hukuman Menanti Raffi Ahmad jika Dugaan Langgar Prokes Diusut Polisi

- 15 Januari 2021, 08:18 WIB
Dokumentasi. Raffi Ahmad siap terima vaksinasi Covid-19 pertama bersama-sama Presiden Jokowi.
Dokumentasi. Raffi Ahmad siap terima vaksinasi Covid-19 pertama bersama-sama Presiden Jokowi. /(Instagram.com/raffinagita1717) //

POTENSIBISNIS - Jajaran kepolisian Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan langsung menyelidikan lokasi yang disebut-sebut tempat Raffi Ahmad keluyuran dan karaoke bersama artis dan sejumlah orang penting di Jakarta.

Sebelumnya viral Raffi Ahmad keluyuran setelah suntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Polisi telah menyelidiki lokasi kerumunan yang diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan melibatkan selebriti Raffi Ahmad.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Investigasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud MD akan Ungkap Hal Ini

Kapolres Mampang Prapatan, Sujarwo mengkonfirmasi tempat dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Hasilnya, Raffi Ahmad dan sesama artis lainnya ada di sebuah acara di Jalan Prapanca Dalam Nomor 3, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Pasti kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu, yang kami cek di berita itu sekitar jam 11.30 WIB tadi di beberapa media,” ujar Sujarwo di Jakarta pada Kamis, 14 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Liarnya Crystal Palace Bikin Penyeang Arsenal Aubameyang Mandul

Setelah dicek, Sujarwo menyebut lokasi yang diduga menjadi tempat pesta tersebut milik orang tua pesohor Sean Gelael.

Namun saat pihaknya melakukan konfirmasi di lokasi kejadian perkara, tamu yang diundang dalam acara tersebut relatif sedikit dan tidak ada terlihat jajaran mobil.

“Yang pasti dari pihak kepolisian tidak ada menerima pemberitahuan, tidak mengeluarkan izin. Memang hambatannya sulit untuk mendeteksi, karena di pemukiman, tapi berita yang viral itu membuka penelusuran,” ujar dia.

Baca Juga: Jadwal Acara TV : Indonesia's Next Top Model NET TV, Indosiar, RCTI, Trans TV Hari Penuh Drama

Polisi memastikan lokasi tersebut adalah rumah pribadi, bukan tempat usaha kafe atau sejenisnya.

Jelasnya, tamu yang datang dalam acara yang dihadari Raffi Ahmad tidak sampai 30 orang.

Selain itu, mobil para tamu terparkir dalam rumah. Atas viralnya dan derasnya kritik dari berbagai kalangan, artis serba bisa Raffi Ahmad langsung memberikan klarifikasi.

sadar menjadi viral atas ulahnya itu dan jadi sorotan masyarakat, Raffi Ahmad membuka suara atas perilakunya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Pemindahan Habib Rizieq Shihab Ke Rutan Bareskrim Polri

Dia mengaku tidak mencontohkan yang baik kepada masyarakat.

Permintaan maaf dan klarifikasi atas perilaku yang dilakukan dirinya disampaikan langsung melalui akun Instagram pribadinya @raffinagita1717.

Raffi Ahmad menceritakan bahwa tadi malam acara yang ia ikuti adalah acara di rumah pribadi ayah temannya, bukan di tempat umum.

Kemudian ia juga bercerita bahwa sebelum masuk rumah ayah temannya, dirinya sudah mentaati protokol kesehatan.

Tetapi saat melakukan makan malam diirnya bersama teman-teman yang lain membuka masker.

"Terkait kejadian tadi malam, dimana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi ,Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tulis suami Nagita itu.

Raffi Ahmad melalui unggahannya video di instagram pribadinya, mengaku bahwa dirinya merasa sangat teledor atas perilakunya yang tidak baik tersebut.

"Jujur bahwa kejadian tadi malam adalah murni karena keteledoran saya, karena kesalahan saya," tulisnya.

Kemudian dalam unggahannya pun Raffi Ahmad telah berjanji untuk ke depannya akan selalu mentaati protok kesehatan.

"Kedepan saya akan lebih mentaati protokol kesehatan 3M (Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Saya juga berharap teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia agar terus menjalankan protokol kesehatan, meskipun vaksinasi sedang berjalan. Vaksin dan protokol kesehatan adalah satu kesatuan," tulis Raffi.

Raffi pun mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang sudah mengingatkan.

Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah