“Yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan juga ada beberapa hal yang disampaikan di situ,” ujar Yusri Yunus kepada Pikiran-Rakyat.com.
Yunus juga menyampaikan bahwa Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU Nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 di Pasal 27 di UU ITE.
Gisel dan Nobu sama-sama terancam dengan hukuman kurungan antara enam tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.***