Lion Air Pailit? Ini Putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

- 21 November 2020, 22:59 WIB
Ilustrasi Pesawat Lion Air.
Ilustrasi Pesawat Lion Air. /PRASETYO ADHI/PRFM/

Saudara Monang Christmanto Sagala, S.H., berkantor berkantor di Hotma Sitompul and Associates, beralamat di Jalan Martapura Nomor 3, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-80AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017;
Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit;

5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.

PN Jakpus juga memenangkan maskapai swasta nasional terbesar Lion Air, yang digugat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh mantan penumpangnya, Rolas Sitinjak.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerika dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.***pikiran-rakyat.com/Julkifli Sinuhaji

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x