Lion Air Pailit? Ini Putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

- 21 November 2020, 22:59 WIB
Ilustrasi Pesawat Lion Air.
Ilustrasi Pesawat Lion Air. /PRASETYO ADHI/PRFM/

"Dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia mengatakan secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," kata Danang seperti dikutip PotensiBisnis.com dari berita "Gugatan Pailit Lion Air Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat". 

Lion Air sempat digugat pailit oleh Budi Santoso melalui Kuasa Hukum Tegar Putera Satria Randa. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.

Berdasarkan pantauan Pikiran-rakyat.com di situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, gugatan dilayangkan pada 22 Oktober 2020.

Dalam situs tersebut, gugatan yang diajukan Budi Santoso kepada Lion Air dituangkan dalam sejumlah petitum sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

2. Menetapkan Termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU ini;

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU;

4. Menunjuk dan mengangkat:
Saudara Ronald Antony Sirait, S.H., berkantor di Sirait, Sitorus & Associates, beralamat di Jalan K.S. Tubun Raya Nomor 9, Tanah Abang, Petamburan, Jakarta, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-83 AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017; dan

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x