Lion Air Pailit? Ini Putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

- 21 November 2020, 22:59 WIB
Ilustrasi Pesawat Lion Air.
Ilustrasi Pesawat Lion Air. /PRASETYO ADHI/PRFM/

POTENSIBISNIS - Maskapai penerbangan Lion Air sangat dikenal luas di Tanah Air.

Banyaknya rute perbangan dangan harga bersahabat, membuat Lion Air menjadi pilihan masyarakat untuk tujuan bisnis maupun wisatawan.

Namun baru-baru ini ada kasus yang tengah dialami Lion Air hingga ke pengadilan.

Disebut-sebut jika Lion Air mengalami pailit, namun bagaimana perjalanan kasusnya?

Baca Juga: Liga Inggris Tottenham vs Man City Prediksis Susunan Pemain Kedua Tim Live Streaming Mola TV

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan pailit terhadap maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air.

Lion Air dengan kode penerbangan JT member of Lion Air Group menyampaikan pemberitahuan resmi, bahwa telah menerima informasi berupa putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan “menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya”.

Baca Juga: Berikut Ini Jenis Makanan Penyebab Jerawat hingga Baik Juga untuk Menyembuhkannya

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan perseroan menyambut baik atas pengadilan tersebut.

"Dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia mengatakan secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," kata Danang seperti dikutip PotensiBisnis.com dari berita "Gugatan Pailit Lion Air Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat". 

Lion Air sempat digugat pailit oleh Budi Santoso melalui Kuasa Hukum Tegar Putera Satria Randa. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.

Berdasarkan pantauan Pikiran-rakyat.com di situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, gugatan dilayangkan pada 22 Oktober 2020.

Dalam situs tersebut, gugatan yang diajukan Budi Santoso kepada Lion Air dituangkan dalam sejumlah petitum sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

2. Menetapkan Termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU ini;

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU;

4. Menunjuk dan mengangkat:
Saudara Ronald Antony Sirait, S.H., berkantor di Sirait, Sitorus & Associates, beralamat di Jalan K.S. Tubun Raya Nomor 9, Tanah Abang, Petamburan, Jakarta, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-83 AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017; dan

Saudara Monang Christmanto Sagala, S.H., berkantor berkantor di Hotma Sitompul and Associates, beralamat di Jalan Martapura Nomor 3, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-80AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017;
Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit;

5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.

PN Jakpus juga memenangkan maskapai swasta nasional terbesar Lion Air, yang digugat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh mantan penumpangnya, Rolas Sitinjak.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerika dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.***pikiran-rakyat.com/Julkifli Sinuhaji

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x