7. Lanjut Usia (Lansia), Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online untuk Dapat Bansos PKH dan BPNT
Syarat pencairan bansos PKH tahap 4 2023:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Demikian informasi tentang bansos PKH tahap 4 2023, semoga membantu dan bermanfaat.***