Cek Segera Bansos PKH Tahap 4 November 2023, Berikut Caranya

- 3 November 2023, 10:30 WIB
Cek Segera Bansos PKH Tahap 4 November 2023, Berikut Caranya
Cek Segera Bansos PKH Tahap 4 November 2023, Berikut Caranya /Pexels / Pixabay/

POTENSI BISNIS - Bansos PKH tahap 4 2023 masih akan dicairkan pemerintah hingga akhir tahun.

Bagi para penerima yang belum mengetahui status pencairannya, dapat segera mengeceknya melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Jika Anda hendak mengecek Bansos PKH tahap 4 di November 2023 Anda berada di artikel yang tepat.

Simak dan catat cara cek status pencairan bansos PKH tahap 4 2023:

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 3 November 2023: Resmi Dijodohkan, Nuna-Baskara Akan Segera Menikah

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik "Cari Data".

5. Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 3 November 2023: Resmi Dijodohkan, Nuna-Baskara Akan Segera Menikah

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 4 2023, maka Anda akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan kategori penerima.

Berikut rincian nominal bansos PKH tahap 4 2023:

1. Ibu Hamil atau Nifas, Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

2. Anak Usia Dini, Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat, Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat, Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat, Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Penyandang Disabilitas berat, Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Lanjut Usia (Lansia), Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online untuk Dapat Bansos PKH dan BPNT

Syarat pencairan bansos PKH tahap 4 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat

3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif

Demikian informasi tentang bansos PKH tahap 4 2023, semoga membantu dan bermanfaat.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah