Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha.
3. Kekayaan Bersih atau Modal Usaha
(Diluar tanah dan bangunan tempat usaha)
- UU Nomor 20 tahun 2008
Usaha Mikro: paling banyak Rp 50 Juta
Usaha Kecil: lebih dari Rp50 Juta sampai dengan Rp500 Juta
Usaha Menengah: lebih dari Rp500 Juta sampai dengan Rp10 Miliar
- PP Nomor 7 Tahun 2007
Usaha Mikro: Paling banyak Rp1 Miliar