Untuk usaha yang belum bankable jenis usaha yang produktif dan tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lalu, belum memenuhi persyaratan pengkreditan antara lain menyediakan agunan yang sesuai ketentuan bank.
Berikut ini kriteria UMKM yang berhak mendapatkan pinjaman KUR BRI merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2008 dan PP Nomor 7 tahun 2021 di antaranya:
1. Hasil Penjualan Tahunan (per Tahun)
- UU Nomor 20 Tahun 2008
Usaha Mikro: paling banyak Rp300 Juta
Usaha Kecil: lebih dari Rp300 Juta sampai dengan Rp2,5 Miliar
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Marsha Grogi Saat Ungkap Perasaannya pada Nino, Jawaban Papa Reyna Menohok
Usaha Menengah: lebih dari Rp2,5 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar