- PP Nomor 7 Tahun 2007
Usaha Mikro: paling banyak Rp2 Miliar
Usaha Kecil: lebih dari Rp2 Miliar sampai dengan Rp15 Miliar
Usaha Menengah: lebih dari Rp15 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar
2. Pengelompokan UMKM
- UU Nomor 20 Tahun 2008
Berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Kekayaan bersih ialah jumlah aset setelah di kurangi dengan hutang atau kewajiban
- PP Nomor 7 Tahun 2021
Berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.