Siap-Siap! Sebentar Lagi Guru Honorer Akan Diangkat PPPK, Kemdikbud: Akan Dituntaskan Tahun 2023

- 16 Mei 2023, 18:00 WIB
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim /gurudikdas.kemdikbud.go.id/

POTENSI BISNIS - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) terus berupaya mencari solusi atas permasalahan guru honorer atau non-ASN.

Satu di antara solusinya adalah dengan menjadikan mereka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: BPNT PKH Tahap 2 Periode Mei 2023 Telah Cair, Cek Sekarang!

Dalam menangani permasalahan guru honorer atau non-ASN ini, Kemenpan RB dan Kemdikbud tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer.

Sebaliknya, mereka akan melakukan pengangkatan PPPK dengan melakukan kategorisasi berdasarkan prioritas untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Saat ini, proses pengangkatan guru honorer atau non-ASN menjadi PPPK tahun 2022 sudah mencapai tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usulan penetapan Nomor Induk PPPK.

Pada tahun anggaran 2022, Kemdikbud telah mengangkat sebanyak 250.432 guru honorer atau non-ASN menjadi PPPK setelah lulus proses sanggah.

Baca Juga: BCA Kasih Modal Rp100 Juta Cuma Modal KTP Aja, Cek Syaratnya Disini!

Dari jumlah tersebut, saat ini total keseluruhan guru honorer atau non-ASN yang telah diangkat menjadi PPPK mencapai 544.292, sesuai dengan data yang disampaikan oleh Kemdikbud.

Pada tahun anggaran 2023, Kemdikbud mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengusulkan formasi PPPK guru bagi guru honorer atau non-ASN. Kuota PPPK guru 2023 bagi guru honorer atau non-ASN, seperti yang dinyatakan oleh Kemdikbud, adalah sebanyak 601.286, sehingga diharapkan Pemda dapat mengajukan formasi PPPK tersebut.

Nunuk Suryani, yang merupakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud, sangat berharap agar Pemda melakukan pengajuan PPPK guru 2023 bagi guru honorer atau non-ASN dengan sebaik-baiknya.

Dirjen GTK Kemdikbud juga menyebutkan bahwa Pemda memiliki peran kunci dalam pelaksanaan PPPK guru 2023 bagi guru honorer atau non-ASN.

Baca Juga: Peluang Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Terbuka Lebar di Tahun 2023, Pendidik di Sumatera Utara Catat Ini

Tidak hanya itu, Dirjen GTK Kemdikbud juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk menyelesaikan penempatan sebanyak 62.645 guru yang telah lulus passing grade agar masuk dalam kategori prioritas satu (P1) dan belum memperoleh penempatan pada tahun 2022.

"Kebutuhan guru PPPK tahun ini cukup banyak, makanya P1 yang belum terakomodasi dalam PPPK 2022 akan dituntaskan tahun ini," ujar Dirjen GTK Kemdikbud seperti yang dikutip dari ANTARA.

Gubernur Jawa Timur menyambut baik rencana Kemdikbud ini dengan mengusulkan agar guru honorer atau non-ASN yang telah lulus passing grade seleksi PPPK.

Kemudian, Gubernur Jawa Timur menyambut baik rencana Kemdikbud ini dengan mengusulkan agar guru honorer atau non-ASN yang telah lulus passing grade seleksi PPPK guru 2021 diangkat sebagai PPPK.

Data mencatat bahwa terdapat 8.588 guru honorer atau non-ASN yang telah lulus passing grade, namun hanya 2.047 guru yang telah diangkat menjadi PPPK, sehingga terdapat 6.141 guru lainnya yang belum memiliki status PPPK.

Selain Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Timur, Pemerintah Kota Palembang juga menyambut baik rencana Kemdikbud untuk mengajukan formasi PPPK secara maksimal. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang menyatakan bahwa kuota PPPK guru 2023 sebanyak 1.300 formasi.

Baca Juga: Ini Sederet Dokumen Persyaratan Pra Pendaftaran 2023 Jenjang SMA dan SMK yang Wajib Dibawa Putra Putri Anda

Jumlah ini mengatasi kekurangan guru honorer atau non-ASN yang belum diangkat menjadi PPPK. Data menunjukkan bahwa pada tahun sebelumnya, hanya 2.900 guru honorer atau non-ASN yang diangkat menjadi PPPK, sementara kebutuhan di Kota Palembang mencapai 4.256 guru.

Sementara itu, Kabupaten Karimun melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menyambut baik rencana Kemdikbud terkait guru honorer atau non-ASN ini. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun berharap agar guru honorer atau non-ASN dapat terakomodasi dalam PPPK guru 2023 untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK di daerah tersebut.

Pada PPPK guru 2023, Pemerintah Kabupaten Karimun mengajukan sebanyak 330 formasi guru agar dapat diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024.

Dengan adanya upaya dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) melalui pengangkatan guru honorer atau non-ASN menjadi PPPK, diharapkan permasalahan yang dialami oleh guru honorer dapat teratasi dan mereka dapat memperoleh kepastian status dan perlindungan sebagai tenaga pendidik.

Selain itu, partisipasi aktif Pemerintah Daerah dalam mengusulkan formasi PPPK guru sangat penting guna memenuhi kebutuhan guru di setiap daerah, sehingga kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus ditingkatkan.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x