Cukai Rokok Naik 10 Persen pada 2023-2024, Menkeu Berharap Keterjangkauan Masyarakat Menurun

- 3 November 2022, 20:26 WIB
Pita Cukai Rokok. Cukai Rokok Naik 10 Persen pada 2023-2024, Menkeu Berharap Keterjangkauan Masyarakat Menurun./
Pita Cukai Rokok. Cukai Rokok Naik 10 Persen pada 2023-2024, Menkeu Berharap Keterjangkauan Masyarakat Menurun./ /Instagram/@thinkway

POTENSI BISNIS - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sesuai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Akun Twitter Centang Biru? Kini Bisa dengan Bayar 8 Dolar AS per-Bulan

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kaya Sri Mulyani, dilansir dari ANTARA.

Selain itu, kata dia, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Untuk rokok elektrik, ujar dia, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” katanya.

Baca Juga: Anggota DP BPIP Dorong RSMBS Utamakan Derajat Kesehatan Masyarakat Indonesia

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x