1. Lengkapi Persyaratan
Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua Warna Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Telah Dibuka, Perhatikan Syarat dan Cara Daftar agar Lolos
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Meski terbuka untuk semua WNI, namun Pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD tidak diperkenankan mendaftar program Kartu Prakerja.
2. Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Pemerintah
Calon peserta Kartu Prakerja tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah selama masa covid-19.
Seperti Bantuan Sosial Kementerian Sosial (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Tak hanya itu, calon pendaftar juga bukan sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Alasan Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi atas Kasus KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora