BLT Subsidi Gaji 2022 Cair, Cepat Login bsu.kemnaker.go.id Dapatkan Uang Tunai Rp600 Ribu

- 12 September 2022, 16:07 WIB
BSU tengah disalurkan cek penerima dan dapatkan BLT Ketenagakerjaan Rp600 ribu
BSU tengah disalurkan cek penerima dan dapatkan BLT Ketenagakerjaan Rp600 ribu /iqbalnuril/pixabay/

POTENSI BISNIS - BLT Subsidi Gaji 2022 sudah cair, cepat login ke website bsu.kemnaker.go.id dapatkan uang tunai cash Rp600 gratis dari pemerintah.

Bantuan Subsidi Upah 2022 kali ini akan mendapatkan uang tunai senilai Rp600 ribu.

Pencairan diketahui mulai hari ini untuk para pekerja di seluruh Indonesia.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Akibat Permintaan Siena Ditolak Mama Rosa, Akhirnya Sal Tahu Kebusukan Tantenya di Ikatan Cinta

BSU 2022 adalah BLT subsidi gaji yang diperuntukkan bagi pekerja dari berbagai industri yang memenuhi syarat atau kriteria.

Untuk mendapatkan BSU 2022 ini, terdapat beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Syarat atau kriteria tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
  2. Merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  3. Memiliki gaji atau penghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan.
  4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji paling besar menjadi sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  5. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
  6. Bukan anggota TNI.
  7. Bukan anggota Polri.
  8. Belum menerima program bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Lantas, siapa sajakah yang berhak mendapatkan dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 yang sudah mulai cair hari ini?

Para pekerja bisa cek penerima BSU 2022 secara online lewat situs bsu.kemnaker.go.id dikutip PotensiBisnis dari Depok Pikiran Rakyat “Login bsu.kemnaker.go.id dan Cairkan BSU 2022 Rp600.000, Ini Daftar Pekerja yang Berhak Dapat BLT Subsidi Gaji

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x