HORE! BSU 2022 Rp600 Ribu Sudah Masuk Rekening Pekerja, Simak Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkap di Sini

- 7 September 2022, 13:24 WIB
ILUSTRASI uang. BSU 2022 Rp600 Ribu Sudah Masuk Rekening Pekerja, Simak Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkap di Sini./
ILUSTRASI uang. BSU 2022 Rp600 Ribu Sudah Masuk Rekening Pekerja, Simak Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkap di Sini./ /Pixabay/iqbalnuril/

POTENSI BISNIS - Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan bantuan itu diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Pemerintah pun sudah menganggarkan sebesar Rp9,6 triliun untuk bantuan subsidi upah (BSU) 2022. Calon penerima subsidi gaji itu akan mendapat uang sebesar Rp600 ribu per orang.

Tujuan penyaluran BSU 2022 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga secara global.

Baca Juga: Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Cair Pekan Ini

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur syarat, dan kriteria penerima BSU dalam Permenaker No.10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Syarat penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP

2. Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

3. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta/senilai UMK daerah masing-masing

4. Penerima BSU 2022 berada dari seluruh Indonesia, kecuali PNS, TNI/Porli

5. Tidak menerima Kartu Prakerja, BPNT, dan PKH dari Kemensos.

Baca Juga: Penderita Diabetes Harus Tahu, Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi dengan Minum Air Putih

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penyaluran BSU 2022 tahap I akan diberikan kepada 5.099.915 pekerja.

Menaker Ida juga menyatakan, penyalurannya disuahakan akan dilakukan pekan ini, setelah melakukan pemeriksaan, dan pemadanan data.

Penyaluran BSU 2022 dilakukan memalui bank yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke penerima," kata Menaker Ida.

Baca Juga: KACAU! Gegara Elsa Momen Kebahagiaan Andin dan Aldebaran Jadi Rusak di Ikatan Cinta Malam Ini

Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang pernah menerima BSU tahun lalu masih berpotensi mendapat penyaluran pada 2022, asalkan sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.

"Kemungkinan besar penerima tahun 2021 juga akan menerima. Jadi patokannya bukan menerima atau tidak tahun lalu, tapi sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker," kata Menaker Ida.

Cara cek penerima BSU 2022:

1. Masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id

2. Lengkapi pendaftaran akun

3. Aktivasi akun menggunakan kode OTP

4. Login kembali menggunakan akun yang sudah didaftarkan

5. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri, termasuk status pernikahan, lokasi, dan foto profil

6. Cek pemberitahun, Anda akan mendapat notifikasi apakah termasuk 'Calon Penemeria BSU 2022 atau tidak.

7. Penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker, dan masuk menggunakan akun yang sudah didaftarkan.***

 

 

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah