- Login ke akun masing-masing atau klik 'Buat Akun Baru' bagi yang belum mempunyai akun.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Masukkan alamat lengkap, yang nantinya akan menjadi wilayah penerima manfaat bansos.
- Masukkan data diri yang diminta.
- Unggah dan lampirkan foto KTP, dan swafoto sambil memegang KTP.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
Kemudian langkah selanjutnya setelah membuat akun adalah daftar PKH 2022 online dengan mengusulkan data ke DTKS Kemensos.
Pengusulan data ke DTKS Kemensos bisa dilakukan di Aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut ini.
- Pilih menu 'Daftar Usulan'
- Klik menu 'Tambah Usulan'